Rabu, 25 Juli 2012

resume hikayat panji semirang


Alkisah pada zaman dahulu hiduplah seorang raja di Tanah Jawa yang merupakan empat bersaudara. Yang tua menjadi raja di Kuripan, yang muda menjadi raja di Daha, yang tengah menjadi raja di Gegelang, dan yang bungsu menjadi rajadi Singasari. Empat orang bersaudara itu sangat menyayangi satu sama lain. Negeri tempat mereka tinggal sangat ramai dan termasyur. Banyak pedagang asing yang masuk untuk berniaga di dalam negeri itu.
Bermula dari seseorang yang bernama Nata Kuripan dengan selirnya yang bernama Paduka Mahadewi. Mereka memiliki anak laki-laki yang sangat tampan rupanya. Dari wajahnya sudah terlihat jejak-jejak keagungan dari ayahnya. Maka, diberinyalah inang pengasuh serta tanah di Karang Banjar Ketapang. Orang-orang menyebut anak tersebut dengan sebutan Raden Banjar Ketapang.
Permaisuri Kuripan yang mengetahui itu, juga ingin mempunyai anak laki-laki yang baik parasnya. Ia pun mendiskusikannya dengan suaminya. Setelah beberapa lama, mereka memutuskan untuk menyembah segala dewa-dewa selama 40 hari 40 malam agar keinginannya dikabulkan.

Selasa, 24 Juli 2012

Sering Begadang, Waspada KANKER HATI




Bagi para pegadang -yang hobby banget tidur malem atau bahkan tidak tidur sama sekali- harus berhati hati dengan kesehatan. Mengapa??? Karena dampaknya hebat banget bagi tubuh. Dengan sering tidur malem, maka anda akan memiliki kemungkinan besar terserang Kanker Hati.
Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati(GOT,GPT),tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm! Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index). Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan hasil ind ex yang normal berarti semua OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar

Jumat, 20 Juli 2012

contoh surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan

surat perjanjian
jual-beli

pada hari senin tanggal 21 desember 2006, bertempat di rumah bapak jainuri yang beralamat di Desa Sukamaju, telah diadakan perjnjian jula beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1.  Nama                   :  Renata Anggraeni
     Umur                    : 30 tahun
     Pekerjaan             : Wiraswasta
     Alamat                 : Jalan putra bangsa no 3
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2.  Nama                  :  jainuri Anwar
     Umur                   : 38 tahun
     Pekerjaan            : Swasta
     Alamat                : jalan mangkubumi
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah            : 420 meter persegi
nomor sertifikat tanah             : (----------- nomor sertifikat tanah-------------)
luas keseluruhan bangunan      : 330 meter persegi.
batas sebelah utara                 : jalan pegangsaan utara
batas sebelah selatan              : rumah bapak Suradji
batas sebelah barat                : rumah bapak Darmadji
batas sebelah timur                : sungai  
 kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:
pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :
1. milih sah pribadi sendiri
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
3. hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
4. tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
pasal 2
SAKSI-SAKSI
jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
1. nama                               :  Dina novandi
    pekerjaan                        :  wirausaha
    Alamat                            : jl mawar no 7
    hubungan kekerabatan   : adik kandung
pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun trmurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penemrima hak masing masing pihak.
2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
pasal 4 
HARGA
jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
pasal 5 
CARA PEMBAYARAN
untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA  meneta[kan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.
pasal 6 
PENUTUP
surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai sedukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA                                                                                  PIHAK KEDUA



  renata anggraeni                                                                                         jainuri anwar



                                                                SAKSI




                                                             dina novandi