surat perjanjian
jual-beli
pada hari senin tanggal 21 desember 2006, bertempat di rumah bapak jainuri yang beralamat di Desa Sukamaju, telah diadakan perjnjian jula beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1. Nama : Renata Anggraeni
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan putra bangsa no 3
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : jainuri Anwar
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : jalan mangkubumi
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah : 420 meter persegi
nomor sertifikat tanah : (----------- nomor sertifikat tanah-------------)
luas keseluruhan bangunan : 330 meter persegi.
batas sebelah utara : jalan pegangsaan utara
batas sebelah selatan : rumah bapak Suradji
batas sebelah barat : rumah bapak Darmadji
batas sebelah timur : sungai
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:
pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :1. milih sah pribadi sendiri
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
3. hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
4. tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
pasal 2
SAKSI-SAKSI
jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:1. nama : Dina novandi
pekerjaan : wirausaha
Alamat : jl mawar no 7
hubungan kekerabatan : adik kandung
pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun trmurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penemrima hak masing masing pihak.2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
pasal 4
HARGA
jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
pasal 5
CARA PEMBAYARAN
untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA meneta[kan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.
pasal 6
PENUTUP
surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai sedukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAPIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
renata anggraeni jainuri anwar
SAKSI
dina novandi
Pake pasal2 segala sist, gk mudah ternyata :)Ada versi dokumen word gk?
BalasHapuskayahatiku.com
makasih infonya, numpang pasang link contoh surat lamaran kerja ya
BalasHapusMAKASIH SANGANT MEMBANTU
BalasHapusuntuk yang harus disaksikan keluarga bagaimana? misalnya orang tua menjual tanah dengan bangunan pada saya, dan adik serta kakak yng menjadi saksi
BalasHapus